NILAI SOSIAL
1. PENGERTIAN
Nilai
sosial adalah : Nilai adalah
kegiatan manusia yang menghubungkan sesuatu dengan sesuatu yang lain untuk
mengambil keputusan.
Pengertian
nilai sosial menurut para ahli:
1)
AWG.
Green
Nilai sosial adalah kesadaran yang secara relative berlangsung disertai emosi terhadap objek yang dituju.
Nilai sosial adalah kesadaran yang secara relative berlangsung disertai emosi terhadap objek yang dituju.
2)
Woods
Nilai sosial adalah petujuk – petunjuk yang umum yang telah berlangsung lama dan bertujuan mengarahkan tingkah laku dan kepuasan manusia dalam kehidupan sehari – hari.
Nilai sosial adalah petujuk – petunjuk yang umum yang telah berlangsung lama dan bertujuan mengarahkan tingkah laku dan kepuasan manusia dalam kehidupan sehari – hari.
3)
Kimball
Young
Nilai sosial adalah asumsi abstrak dan sering tidak disadari tentang apa yang benar dan apa yang penting.
Nilai sosial adalah asumsi abstrak dan sering tidak disadari tentang apa yang benar dan apa yang penting.
4)
D.
Hendropuspito
Nilai sosial adalah segala sesuatu yang dihargai masyarakat karena terbukti mempunyai daya guna fungsional bagi perkembangan hidup bersama.
Nilai sosial adalah segala sesuatu yang dihargai masyarakat karena terbukti mempunyai daya guna fungsional bagi perkembangan hidup bersama.
2.
MACAM-MACAM
NILAI
Macam-Macam Nilai Menurut Prof.Dr.Notonagoro:
A.
Nilai Material
adalah segala sesuatu yang berguna bagi unsur manusia.
B.
Nilai Vital adalah segala
sesuatu yang berguna bagi manusia untuk dapat mengandalkan kegiatan atau
aktivitas .
C.
Nilai Kerohanian
adalah segala sesuatu yang berguna bagi rohani manusia .
Nilai Kerohanian dibedakan atas empat Macam :
a)
Nilai Kebenaran
atau kenyataan, yakni bersumber dari unsur akal manusia ( nalar, ratio, budi, cipta )
b)
Nilai Keindahan,
yakni bersumber dari unsur rasa manusia ( perasaan,
estetika )
c)
Nilai Moral atau
Kebaikan, yakni bersumber dari unsur kehendak atau kemauan ( karsa, etika )
d)
Nilai Regius, yakni
merupakan nilai ketuhanan, kerohanian yang tinggi, dan mutlak yang bersumber
dari keyakinan atau kepercayaan manusia.
Anggapan masyarakat tentang sesuatu yang
diharapkan, indah, dan benar - keberadaan nilai bersifat abstrak dan ideal
dapat disebut sebagai suatu nilai.
3. BENTUK-BENTUK NILAI :
1. Pemikiran
2. Perilaku
3. Benda
1. Pemikiran
2. Perilaku
3. Benda
ü Contoh nilai sosial dalam
masyarakat Indonesia
:
- masyarakat Indonesia sangat menjunjung tinggi nilai keramahan, sehingga bangsa Indonesia dikenal sebagai bangsa yang ramah.
- masyarakat Indonesia menjunjung tinggi nilai kepedulian sosial, sehingga ketika ada musibah di suatu daerah, bantuan dari berbagai daerah segera datang.
- masyarakat Indonesia sangat menjunjung tinggi nilai keramahan, sehingga bangsa Indonesia dikenal sebagai bangsa yang ramah.
- masyarakat Indonesia menjunjung tinggi nilai kepedulian sosial, sehingga ketika ada musibah di suatu daerah, bantuan dari berbagai daerah segera datang.
ü Contoh nilai di
sekolah:
- sekolah menjunjung tinggi nilai disiplin waktu, sehingga ketika ada siswa yang terlambat, diberikan sanksi.
- sekolah menjunjung tinggi nilai disiplin waktu, sehingga ketika ada siswa yang terlambat, diberikan sanksi.
ü Contoh nilai
dalam bisnis:
- kemudahan transaksi merupakan sesuatu yang dianggap penting untuk memperlancar urusan bisnis
- kemudahan transaksi merupakan sesuatu yang dianggap penting untuk memperlancar urusan bisnis
4. CIRI-CIRI NILAI SOSIAL:
1. Merupakan konstruksi masyarakat sebagai hasil interaksi antarwarga masyarakat.
2. Disebarkan diantara warga masyarakat.
3. Terbentuk melalui sosialisasi (proses belajar).
4. Merupakan bagian dari usaha pemenuhan kebutuhan dan kepuasan sosial manusia.
5. Dapat mempengaruhi perkembangan diri seseorang.
6. Memiliki pengaruh yang berbeda antarwarga masyarakat.
7. Cenderung berkaitan satu sama lain dan membentuk sistem nilai.
1. Merupakan konstruksi masyarakat sebagai hasil interaksi antarwarga masyarakat.
2. Disebarkan diantara warga masyarakat.
3. Terbentuk melalui sosialisasi (proses belajar).
4. Merupakan bagian dari usaha pemenuhan kebutuhan dan kepuasan sosial manusia.
5. Dapat mempengaruhi perkembangan diri seseorang.
6. Memiliki pengaruh yang berbeda antarwarga masyarakat.
7. Cenderung berkaitan satu sama lain dan membentuk sistem nilai.
5. FUNGSI NILAI SOSIAL
Fungsi
nilai sosial bagi kehidupan manusia:
1. Dapat menyumbangkan seperangkat alat untuk menetapkan "harga" sosial dari suatu kelompok.
2. Dapat mengarahkan masyarakat dalam berpikir dan bertingkah laku.
3. Sebagai penentu terakhir manusia dalam memenuhi peranan-peranan sosial. Nilai sosial dapat memotivasi seseorang untuk mewujudkan harapan sesuai dengan peranannya.
4. Sebagai alat solidaritas di kalangan anggota kelompok.
5. Sebagai alat pengawas perilaku manusia.
- Memberikan harapan yang baik, sikap mandiri, dan bertanggungjawab
- Mengarahkan cara berperasaan, berpikir, berkehendak, dan bertindak
(UN 2011)
1. Dapat menyumbangkan seperangkat alat untuk menetapkan "harga" sosial dari suatu kelompok.
2. Dapat mengarahkan masyarakat dalam berpikir dan bertingkah laku.
3. Sebagai penentu terakhir manusia dalam memenuhi peranan-peranan sosial. Nilai sosial dapat memotivasi seseorang untuk mewujudkan harapan sesuai dengan peranannya.
4. Sebagai alat solidaritas di kalangan anggota kelompok.
5. Sebagai alat pengawas perilaku manusia.
- Memberikan harapan yang baik, sikap mandiri, dan bertanggungjawab
- Mengarahkan cara berperasaan, berpikir, berkehendak, dan bertindak
(UN 2011)
6. Jenis-jenis
nilai
a.
Menurut Prof.
Dr. Notonegoro
:
1. Nilai material : nilai yang berguna bagi jasmani manusia.
Contoh nilai material :
- makanan
-minuman
- pakaian
2. Nilai kerohanian : nilai yang berguna bagi rohani manusia.
Contoh nilai kerohanian :
- berdzikir, mengingat Allah
- membaca Al Qur'an
- sholat
3. Nilai vital : nilai yang berguna bagi manusia dalam melaksanakan aktivitas.
Contoh nilai vital :
- kalkulator bagi bendahara kelas
- buku paket bagi siswa saat belajar
- motor bagi tukang ojek
Nilai dominan : nilai yang dianggap lebih penting dibandingkan nilai lainnya.
Contoh :
- bagi umat Islam mengerjakan ibadah wajib lebih tinggi kedudukannya dari mengerjakan ibadah sunnah
- menghormati orang tua lebih utama dari menghormati orang lain
Nilai yang mendarah daging (internalized value) : nilai yang telah menjadi kepribadian.
Biasanya nilai ini telah tersosialisasi sejak seorang masih kecil dan apabila ia tidak melakukannya ia akan merasa bersalah.
Contoh :
- makan dengan tangan kanan
- berpamitan kepada orang tua bila bepergian
1. Nilai material : nilai yang berguna bagi jasmani manusia.
Contoh nilai material :
- makanan
-minuman
- pakaian
2. Nilai kerohanian : nilai yang berguna bagi rohani manusia.
Contoh nilai kerohanian :
- berdzikir, mengingat Allah
- membaca Al Qur'an
- sholat
3. Nilai vital : nilai yang berguna bagi manusia dalam melaksanakan aktivitas.
Contoh nilai vital :
- kalkulator bagi bendahara kelas
- buku paket bagi siswa saat belajar
- motor bagi tukang ojek
Nilai dominan : nilai yang dianggap lebih penting dibandingkan nilai lainnya.
Contoh :
- bagi umat Islam mengerjakan ibadah wajib lebih tinggi kedudukannya dari mengerjakan ibadah sunnah
- menghormati orang tua lebih utama dari menghormati orang lain
Nilai yang mendarah daging (internalized value) : nilai yang telah menjadi kepribadian.
Biasanya nilai ini telah tersosialisasi sejak seorang masih kecil dan apabila ia tidak melakukannya ia akan merasa bersalah.
Contoh :
- makan dengan tangan kanan
- berpamitan kepada orang tua bila bepergian
b.
Macam-macam nilai berdasarkan wujudnya:
1. Nilai immaterial: tidak berwujud.
Sulit untuk berubah.
Contoh: ideologi, gagasan (ide), pemikiran dan sistem politik, dan peraturan-peraturan.
2. Nilai material: berwujud.
Mudah untuk berubah.
Contoh: karya seni, gedung, jembatan, rumah, dan pakaian.
Nilai etika : nilai tentang apa yang baik dan apa yang buruk.
Contoh :
Bertutur kata baik dan tidak marah meskipun berhadapan dengan orang yang kasar.
(UN 2011)
1. Nilai immaterial: tidak berwujud.
Sulit untuk berubah.
Contoh: ideologi, gagasan (ide), pemikiran dan sistem politik, dan peraturan-peraturan.
2. Nilai material: berwujud.
Mudah untuk berubah.
Contoh: karya seni, gedung, jembatan, rumah, dan pakaian.
Nilai etika : nilai tentang apa yang baik dan apa yang buruk.
Contoh :
Bertutur kata baik dan tidak marah meskipun berhadapan dengan orang yang kasar.
(UN 2011)
1. PENGERTIAN
Norma sosial : aturan
berperilaku dalam masyarakat.
Norma
merupakan ukuran yang digunakan oleh masyarakat untuk mengukur apakah tindakan
yang dilakukan merupakan tindakan yang wajar dan dapat diterima atau tindakan
yang menyimpang.norma dibangun atas nilai sosial dan norma sosial diciptakan
untuk mempertahankan nilai sosial.
a.
pengertian
norma sosial menurut para ahli:
1)Menurut TH. L. Vanhoeven, (Kamus Latin – Indonesia, Ende – Flores, Nusa Indah). Berdasarkan arti kata norma menurut asal katanya dapat menggunakan padanan kata untuk norma, yaitu kaidah (patokan, standar, dan ukuran)
2)Menurut Robert M. Z. Lawang norma adalah patokan perilaku dalam suatu kelompok tertentu.
1)Menurut TH. L. Vanhoeven, (Kamus Latin – Indonesia, Ende – Flores, Nusa Indah). Berdasarkan arti kata norma menurut asal katanya dapat menggunakan padanan kata untuk norma, yaitu kaidah (patokan, standar, dan ukuran)
2)Menurut Robert M. Z. Lawang norma adalah patokan perilaku dalam suatu kelompok tertentu.
2.
FUNGSI NORMA SOSIAL :
- Mengatur perilaku manusia dalam berinteraksi
- Memberi sanksi terhadap perilaku menyimpang dalam masyarakat
- Mengatur perilaku manusia dalam berinteraksi
- Memberi sanksi terhadap perilaku menyimpang dalam masyarakat
3.
SIFAT NORMA:
1. Norma formal
- Bersumber dari lembaga yang resmi
- Tertulis
Contoh: surat keputusan, peraturan daerah, undang-undang
2. Norma nonformal
- Tidak tertulis
Contoh: aturan dalam keluarga, adat istiadat.
1. Norma formal
- Bersumber dari lembaga yang resmi
- Tertulis
Contoh: surat keputusan, peraturan daerah, undang-undang
2. Norma nonformal
- Tidak tertulis
Contoh: aturan dalam keluarga, adat istiadat.
4.
MAKNA NORMA
Norma merupakan aturan-aturan dengan sanksi-sanksi yang dimaksudkan untuk
mendorong bahkan menekan orang perorangan, kelompok atau masyarakat secara
keseluruhan untuk mencapai nilai-nilai sosial.
5.
MACAM-MACAM NORMA DAN SANGSINYA
- Macam-macam norma dan sanksinya dilihat dari tingkat sanksi atau kekuatan mengikatnya terdapat beberapa macam norma :
a.
Tata cara (
usage )
Tata cara merupakan norma yang menunjuk kepada satu bentuk perbuatan dengan
sangsi yang sangat ringan terhadap pelanggarnya.
Misalnya : Cara memegang garpu atau sendok ketika makan,
Pelanggaran atau penyimpangan terhadapnya tidak akan mengakibatkan hukuman
yang berat, tetapi hanya sekedar celaan atau dinyatakan tidak sopan oleh orang
lain.
b.
Kebiasaan
(folkways)
Kebiasaan atau
Folkways merupakan cara-cara bertindak yang digemari oleh masyarakat sehingga
dilakukan berulang-ulang oleh banyak orang. Folkways mempunyai kekuatan untuk
mengikat yang lebih besar dari pada cara.
Misalnya: Mengucapkan salam ketika bertemu, membungkukkan badan sebagai
tanda penghormatan kepada orang yang lebih tua. Apabila tindakan itu tidak
dilakukan maka sanksinya adalah berupa teguran, sindiran, atau perunjingan.
c.
Tata Kelakuan (mores)
Tata kelakuan
merupakan norma yang bersumber kepada filsafat, ajaran agama atau ideology yang
dianut oleh masyarakat.
Misalnya : Larangan berzina,berjudi,minum-minuman keras, penggunaan
narkotika dan zat-zat adiktif (obat-obatan terlarang) dan mencuri.
Tata kelakuan sangat penting dalam masyarakat,karena berfungsi :
a)
Memberikan
batas-batas pada kelakuan-kelakuan individu.Setiap masyarakat mempunyai tata
kelakuan masing-masing yang seringkali berbeda yang satu dengan yang lain.
b)
Tata kelakuan
mengidentifikasikan individu dengan kelompoknya.Disatu pihak tata kelakuan
memaksa agar individu menyesuaikan tindakan-tindakannya dengan tata kelakuan
yang berlaku,dan di lain pihak memaksa masyarakat untuk menerima individu
berdasarkan kesanggupannya menyesuaikan dirinya dengan tata kelakuan yang
berlaku.
c)
Tata kelakuan
menjaga solidaritas antara anggota-anggota masyarakat sehingga mengkukuhkan ikatandan
mendorong tercapainya integrasi social yang kuat.
d. Adat ( customs )
Adat merupakan
norma ynag tidak tertulis namun sangat kuat mengikat, sehingga anggota-anggota
masyarkat yang melanggar adat istiadat akan menderita, karena sanksi keras yang
kadang-kadang secara tidak langsung dikenakan.
Misalnya : Pada
masyarakat yang melarang terjadinya perceraian,apabila terjadinya perceraian
maka tidak hanya yang bersangkutan yang mendapatkan sanksi atau menjadi
tercemar, tetapi seluruh keluarga bahkan masyarakatnya.
e. Hukum (laws)
Hukum merupakan norma yang bersifat formal dan
berupa aturan tertulis. Ketentuan sanksi terhadap pelanggar paling tegas
apabila dibandingkan dengan norma-norma yang disebut terdahulu.
- Macam-macam norma dan sanksinya dibedakan berdasarkan jenis atau sumbernya, yaitu :
A.
Norma Agama adalah
norma mutlak yang berasal dari Tuhan Yang Maha Kuasa.
Sanksinya: mendapat dosa
B.
Norma Kesusilaan
adalah petunjuk hidup yang berasal dari akhlak atau dari hati nurani sendiri
tentang apa yang lebih baik dan apa yang buruk.
Sanksinya: akan dikucilkan orang lain
C.
Norma Kesopanan
adalah petunjuk hidup yang mengatur bagaimana seseorang harus bertingkah laku
dalam kehidupan bermasyarakat .
Sanksinya: akan dicemoohkan oleh masyarakat dalam pergaulan .
D.
Norma Hukum adalah
himpunan petunjuk hidup atau peraturan-peraturan oleh pemerintah.
Sanksinya: dipenjara atau denda.
A. PENGERTIAN
HUKUM
1.
Hukum merupakan
peraturan-peraturan hidup didalam masyarakat yang dapat memaksa orang supaya
mentaati tata tertib dalam masyarakat serta memberikan sangsi yang tegas
(berupa hukuman) terhadap siapa yang tidak mau patuh mentaatinya.
B. PENGGOLONGAN HUKUM
1.
Berdasarkan
Wujudnya:
a)
Tertulis, yaitu
hukum yang dapat kita temui dalam bentuk tulisan dan dicantumkan dalam berbagai
peraturan negara.
b)
Tidak Tertulis,
yaitu hukum yang masih hidup dan tumbuh dalam keyakinan masyarakat tertentu
(Hukum Adat).
2.
Berdasarkan Ruang
atau wilayah berlakunya:
a)
Lokal, yaitu hukum
yang hanya berlaku disuatu daerah tertentu (Hukum Adat Batak, Minangkabau, Jawa
dan sebagainya).
b)
Nasional, yaitu
hukum yang berlaku di suatu daerah tertentu (Hukum Indonesia, Malaysia, Mesir,
dan sebagainya).
c)
Internasional,
yaitu hukum yang mengatur hubungan antara dua negara atau lebih (Hukum Perang,
Perdata Internasional dan sebagainya).
3.
Berdasarkan Waktu
Yang Diaturnya:
a)
Hukum yang berlaku
sekarang ini atau saat ini atau hukum positif.
b)
Hukum yang berlaku
pada waktu yang akan datang.
c)
Hukum antarwaktu
yaitu hukum yang mengatur suatu peristiwa yang menyangkut hukum yang berlaku
saat ini dan hukum berlaku pada masa lalu.
4.
Berdasarkan Pribadi
Yang diaturnya:
a)
Hukum satu
golongan, yaitu hukum yang mengatur dan berlaku hanya bagi satu golongan
tertentu.
b)
Hukum semua
golongan, yaitu hukum yang mengatur dan berlaku bagi semua golongan warga
negara.
c)
Hukum antar
golongan, yaitu hukum yang mengatur dua orang atau lebih yang masing-masing
pihak tunduk pada hukum yang berbeda.
5.
Berdasarkan Isi
Masalah Yang diaturnya:
a)
Hukum Publik, yaitu
hukum yang mengatur hubungan antar warga negara dan negara yang menyangkut
kepentingan umum.
b)
Hukum Privat, yaitu
hukum yang mengatur hubungan antara orang yang satu dengan yang lain dan
bersifat pribadi.
6. Berdasarkan Tugas dan Fungsinya:
a.
Hukum Material,
yaitu hukum yang berisi perintah dan larangan(terdapat di dalam Kitab
Undang-Undang Hukum Pidana, Perdata, Dagang, dan sebagainya )
b.
Hukum Formal, yaitu
hukum yang berisi tentang tata cara melaksanakan dan mempertahankan hukum
material (terdapat di dalam Hukum Acara Pidana, Hukum Acara Perdata, dan
sebagainya).
C. BENTUK HUKUM
1.
HUKUM PUBLIK
Hukum publik mengatur hubungan antara warga negara dengan negara yang
menyangkut kepentingan umum.
a.
Hukum Tata Negara
Ø Hukum tata negara adalah serangkaian peraturan hukum yang
mengatur bentuk negara, susunan dan tugas-tugas serta hubungan antara alat-alat
perlengkapan negara.
Ø Hukum Tata Negara hanya khusus menyoroti negara tertentu
yang mempelajari bentuk negara, bentuk pemerintahan, hak-hak asasi warga
negara, dan sebagainya.Yang menitikberatkan hal-hal yang bersifat mendasar
(fundamental) dari nagara.
b.
Hukum Administrasi Negara
Ø Hukum administrasi negara merupakan seperangkat peraturan
yang mengatur cara berkerja alat-alat perlengkapan negara, termasuk cara
melakukan kekuasaan dan wewenang yang dimiliki oleh setiap organ negara dalam
melakukan tugasnya.
Ø Hukum Administrasi Negara menitikberatkan pada hal-hal
yang bersifat teknis yang dibuat berdasarkan wewenang yang diberikan oleh Hukum
Tata Negara.
c.
Hukum Pidana
Hukum Pidana
adalah hukum yang mengatur pelanggaran-pelanggaran dan kejahatan-kejahatan
terhadap kepentingan umum dan perbuatan mana diancam dengan sangsi pidana
tertentu.Bentuk atau jenis pelanggaran dan kejahatan dimuat didalam kitab
Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Dalam KUHP,
yang dikasud dengan pelanggaran
adalah hal-hal kecil atau ringan yang diancam dengan hukuman denda.
Contohnya : mengendarai kendaraan tidak membawa SIM
Sanksi pidana menurut pasal 10 KUHP dalam bentuk hukuman,antara lain
mencakup hal-hal berikut.
a)
Hukuman
Pokok,terdiri dari:
(1)
hukuman mati
(2)
hukuman
penjara,yang terdiri dari:
(a)
hukuman seumur hidup
(b)
hukum sementara waktu (setinggi-tingginya 20 tahun dan
sekurang-kurangnya 1 tahun)
(c)
hukuman kurungan (setinggi-tingginya 1 tahun dan
sekurang-kurangnya 1 hari)
b)
Hukuman
Tambahan,terdiri dari:
(1)
pencabutan hak-hak tertentu
(2)
perampasan (penyitaan) barang-barang tertentu
(3)
pengumuman keputusan hakim
d.
Hukum Acara/hukum
formal
Ø Hukum acara/hukum formal
merupakan seperangkat aturan yang berisi tata cara untuk menyelesaikan,
melaksanakan, atau mempertahankan Hukum Material.
Ø Hukum Acara dibedakan antara Hukum Acara Pidana dan Hukum
Acara Perdata. Dalam Hukum Acara Pidana, diatur tata cara penangkapan,
penahanan, penyitaan, penggeledahan, dan penuntutan. Dalam Hukum Acara juga
diatur siapa-siapa yang berhak melakukan penyitaan,penyidikan,pengadilan mana
yang berwenang mengadili dan sebagainya.Semua itu diatur dalam Kitab
Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHP),yaitu UU No.8 Tahun 1981.
2.
HUKUM PERDATA (PRIVAT)
Perdata
sama artinya dengan warga
negara,pribadi,sipil,atau privat.Sumber pokok hukum perdata adalah Burgerlijk
wetboek (BW) yang dalam arti
luas juga mencakup Hukum Dagang dan Hukum Adat. Jadi Hukum Perdata adalah
hukum yang mengatur tentang kepentingan-kepentingan orang perorangan.
Dalam ilmu
pengetahuan hukum,hukum perdata dapat dibagi sebagai berikut:
a.
Hukum Perorangan (pribadi)
Hukum
Perorangan adalah himpunan peraturan yang mengatur tentang manusia sebagai
subjek hukum dan tentang kecakapannya memiliki hak-hak serta bertindak sendiri
dalam melaksanakan hak-haknya itu.
b.
Hukum Keluarga
Ø Hukum keluarga adalah hukum yang memuat rangkaian
peraturan yang timbul dari pergaulan hidup dalam keluarga.
Ø Hubungan keluarga terjadi karena adanya perkawinan antara
seorang laki-laki dan perempuan yang kemudian melahirkan anak. Hukum keluarga
antara lain sebagai berikut:
a)
Kekuasaan orang tua, yaitu orang tua yang wajib membimbing anak-anaknya
sebelum cukup umur. Kewajiban anak adalah menghomati orang tuanya.
b)
Perwalian, yaitu seseorang atau perkumpulan tertentu yang
bertindak sebagai wali untuk memelihara anak yatim-piatu sampai dengan cukup
umur. Perwalian dapat terjadi apabila perkawinan orang tua putus dan kekusaan
orang tua dicabut oleh pihak yang berwenang.
c)
Pengampuan, yaitu seseorang atau badan-badan perkupulan yang
ditunjuk oleh hakim untuk menjadi curator (pengampu) bagi orang yang telah
dewasa, tetapi yang sakit ingatan, boros, lemah daya, tidak sanggup mengurus
kepentingan diri sendiri dengan semestinya,dan yang memiliki kelakuan buruk
yang kelewat batas atau mengganggu keamanan.
d)
Perkawinan, yaitu peraturan hukum yang mengatur perbuatan-perbuatan
hukum serta akibat-akibatnya antara dua pihak, yaitu seorang laki-laki dan
seorang wanita dengan maksud hidup bersama untuk waktu yang lama menurut
undang-undang yang ditetapkan yang diatur dalam UU no.1/1974.
c.
Hukum Kekayaan
Ø Hukum kekayaan adalah peraturan-peraturan hukum yang
mengatur hak-hak dan kewajiban manusia yang bernilai uang.
Ø Hukum Kekayaan mengatur benda dan hak-hak yang dapat
dimiliki atas benda.Yang dimaksud benda adalah segala barang dan hak yang dapat
menjadi milik orang atau sebagai objek hak milik.
Hukum harta
kekayaan mencakup dua lapangan hukum,yaitu:
(a)
Hukum Benda, adalah hukum yang mengatur hak-hak kebendaan yang
bersifat mutlak. Artinya hak terhadap benda yang diakui dan dihormati setiap
orang. Benda dapat dibedakan menjadi:
(1)
Benda Bergerak
Dibedakan menjadi dua,yaitu benda bergerak karena sifatnya,seperti
kendaraan bermotor; benda bergerak karena penetapan undang-undang, seperti
surat-surat berharga.
(2)
Benda Tidak
Bergerak
Dibedakan menjadi tiga, yaitu benda tidak bergerak karena sifatnya, seperti
tanah dan bangunan; benda tidak bergerak karena tujuannya, seperti mesin-mesin
pabrik; serta benda tidak bergerak karena penataan undang-undang seperti hak
postal dan hak hipotik.
(b)
Hukum Perikatan adalah hukum yang mengatur hubungan yang bersifat
kehartaan antara dua orang atau lebih.Yang menjadi objek percintaan ialah
prestasi, yaitu hal pemenuhan perikatan. Macam-macam prestasi adalah:
(1)
Memberikan sesuatu, yaitu membayar harga, menyerahkan barang, dan
sebagainya.
(2)
Berbuat sesuatu, yaitu memperbaiki barang rusak, membongkar bangunan,
karena putusan pengadilan, dan sebagainya.
(3)
Tidak berbuat
sesuatu, yaitu tidak mendirikan bangunun, tidak memakai merek
tertentu karena putusan pengadilan.
d.
Hukum Waris
Ø Hukum waris adalah hukum yang mengatur kedudukan hukum
harta kekayaan seseorang setelah ia meninggal, terutama berpindahnya harta
kekayaan itu kepada orang lain/ahli waris kelaurga tersebut.
Ø Dalam Hukum Waris diatur pembagian harta peninggalan,
ahli waris, urutan penerimaan waris, hibah serta wasiat. Menurut pembagiannya,
warisan dapat dilakukan dengan dua cara berikut:
(a)
Menurut
Undang-Undang, yaitu pembagian warisan kepada si pewaris yang memiliki
hubungan darah terdekat.
(b)
Menurut Wasiat, yaitu pembagian warisan kepada ahli waris berdasarkan
pesan atau kehendak terakhir (wasiat) dari si pewaris. Orang yang mewarisi
disebut Pewaris, yang menerima warisan disebut Legataris, dan bagian
warisan yang diterimanya disebut Legaat.
e.
Hukum Dagang dan Hukum Adat
Selain hukum
pribadi, hukum keluarga, hukum kekayaan, dan hukum waris, hukum prifat
juga mencangkup hukum dagang dan hukum adat
a) Hukum
Dagang
Ø Hukum dagang adalah hukum yang mengatur soal-soal
perdagangan / perniagaan yang timbul karena tingkah laku manusia (person) dalam
perdagangan atau perniagaan.
Hal-hal yang diatur didalam hukum dagang adalah:
(1)
Hubungan hukum
antar produsen serta antara produsen dan konsumen ( pembelian dan penjualan
serta pembuatan perjanjian )
(2)
Pemberian kepada
para perantara, makelar, komisioner, pedagang keliling, dan sebagainnya)
(3)
Hubungan hukum yang
terdapat dalam:
a)
Bentuk-bentuk
asosiasi perdagangan (PT, Firma, dan sebagainya)
b)
Pengangkutan
(darat, laut dan udara) serta pertanggungan / asuransi.
c)
Penggunaan
urat-surat niaga (wesel, cek, aksep dan sebagainya)
Menurut Van
Kan, Hukum Dagang adalah suatu tambahan Hukum Perdata, yaitu tambahan
khusus. Bisa juga dikatakan sebagai hukum perdata dalam arti sempit.
b) Hukum
Adat
Ø Hukum adat adalah hukum yang tumbuh dan berkembang di
dalam masyarakat tertentu, serta hanya dipatuhi dan ditaati oleh masyarakat
yang bersangkutan
Ø Hukum adat biasanya merupakan perbuatan yang
diulang-ulang terhadap hal yang sama, yang kemudian diterima dan diakui oleh
masyarakat. Contoh hukum adat: tata cara pernikahan daerah jawa, pembagian warisan di Minangkabau
dengan system matrilineal atau patrilineal di Batak, dan sebagainya.
c) Hukum
Islam
Ø Hukum islam
adalah hukum yang bersumber dari ajaran Islam.
a)
Sebagai sistem
hukum, hukum islam tidak hanya
hasil pemikiran yang dipengaruhi oleh kebudayaan manusia disuatu tempat pada
suatu masa, tetapi dasarnya ditetapkan oleh Allah melalui wahyu-nya yang terdapat dalam Al-Quran.
b)
Ruang lingkup yang
diaturnya
Ruang lingkup yang diatur oleh hukum
islam tidak hanya soal hubungan
manusia dengan manusia dan benda serta penguasanya dalam masyarakat, tetapi
juga mengatur hubungan antara manusia dengan Allah Tuhan yang Maha Esa.
1)
Muamalah dalam arti
yang luas, yaitu ketetapan yang diberikan Allah yang langsung dengan kehidupan
sosial manusia terbatas pada pokok-pokoknya saja.
2)
Ibadah, yaitu
berkenaan dengan tata cara melaksanakan kewajiban seorang muslim dalam
mendirikan sholat, mengeluarkan zakat, berpuasa selama bulan ramadhan, dan
menunaikan ibadah haji.
D. SUMBER HUKUM
Sumber hukum adalah segala yang menimbulkan aturan yang mempunyai kekuatan
memaksa, yakni aturan-aturan yang kalau dilanggar mengakibatkan sanksi yang
tegas dan nyata. Sumber Hukum dibedakan antara sumber hukum material dan sumber
hukum formal.
A.
Sumber Hukum
Material adalah keyakinan dan perasaan hukum individu dan pendapat umum yang
menentukan isi atau materi ( Jiwa )hukum. Isi atau materi hukum dapat bersumber
dari nilai agama maupun kesusilaan, kehendak Tuhan.
B.
Sumber Hukum Formal
adalah bentuk atau kenyataan yang oleh karenanya kita dapat menemukan hukum
yang berlaku. Macam-macam sumber hukum formal yaitu:
a)
Undang-Undang
1)
Undang-undang dalam
arti material yaitu setiap peraturan yang dikeluarkan oleh pemerintah yang
isinya mengikat secara umum.
2)
Undang-undang dalam
arti formal adalah setiap peraturan yang karena bentuknya dapat disebut
Undang-undang.
b)
Kebiasaan(Hukum Tidak Tertulis)
Dalam praktek penyelenggaraan negara,hukum
tidak tertulis disebut Konvensi. Dipatuhinya hukum tidak tertulis karena adanya
kekosongan hukum tertulis yang sangat dinutuhkan oleh masyarakat/negara.Menurut
Bellefroid, kebiasaan merupakan semua peraturan yang meskipun tidak diterapkan
oleh Pemerintah, tetapi ditaati oleh seluruh rakyat karena mereka yakin bahwa
peraturan itu berlaku sebagai hukum. Agar kebiasaan itu mempunyai kekuatan dan
dapat dijadikan sebagai sebagai sumber hukum, maka ditentukan oleh 2 faktor :
a.
Adanya perbuatan
yang dilakukan berulang kali dalam hal yang sama yang selalu diikuti dan
diterima oleh yang alinnya
b.
Adanya keyakinan
hukum dari orang-orang atau golongan yang berkepentingan. Maksudnya adanya
keyakinan bahwa kebiasaan itu memuat hal-hal yang baik dan pantas ditaati serta
mempunyai kekuatan mengikat.
a.
Yurisprudensi
1.
Yurisprudensi
adalah keputusan hakim terdahulu terhadap suatu perkara yang tidak diatur oleh
undang-undang dan dijadikan pedoman oleh hakim lainnya dalam memutuskan perkara
yang serupa.
2.
Yurisprudensi lahir
karena adanya peraturan perundang-undangan yang kurang atau tidak jelas
pengertiannya, sehingga menyulitkan hakim dalam memutuskan suatu perkara. Dalam
membuat yurisprudensi biasanya seorang hakim akan melaksanakan berbagai macam
penafsiran-penafsiran, misalnya:
a.
penafsiran secara gramatikal (tata bahasa), yaitu
penafsiran berdasarkan arti kata,
b.
penafsiran secara historis, yaitu penafsiran berdasarkan
sejarah terbentuknya undang-undang,
c.
penafsiran sistematis, yaitu penafsiran dengan cara
menghubungkan pasal-pasal yang terdapat dalam undang-undang,
d.
penafsiran teleologis, yaitu penafsiran dengan jalan
mempelajari hakekat tujuan undang-undang yang disesuaikan dengan perkembangan
zaman, dan
e.
penafsiran otentik, yaitu penafsiran yang dilakukan oleh
si pembentuk undang-undang itu sendiri.
b.
Traktat
Traktat adalah
perjanjian yang dibuat oleh dua negara atau lebih mengenai persoal-soalan
tertentu yang menjadi kepentingan negara yang bersangkutan.
Dalam
pelaksanaanya, traktat dapat dibedakan menjadi dua, yaitu:
1)
Traktat bilateral
adalah perjanjian yang dibuat oleh dua negara
2)
Traktat
multilateral adalah perjanjian yang dibuat atau dibentuk oleh lebih dari dua negara.
c.
Doktrin
Doktrin adalah pendapat para ahli hukum terkemuka yang dijadikan dasar atau
asas-asas penting dalam hukum dan penerapannya.
E. MACAM-MACAM
NORMA DALAM MASYARAKAT :
1. Norma kesopanan : norma yang bersumber dari aturan tingkah laku yang berlaku di masyarakat.
Contoh :
- tidak meludah sembarangan
- tidak meletakkan kaki di atas meja.
- tidak berkata kasar pada guru
2. Norma kesusilaan
Contoh :
- tidak boleh menggoda wanita
- suami istri tidak bermesraan di tempat umum
3. Norma agama
Contoh : mendirikan shalat
- Fungsi norma agama bagi kehidupan masyarakat : menjaga solidaritas masyarakat beragama
(UN 2008)
4. Norma kebiasaan
Contoh : bersalaman ketika bertemu
5. Norma hukum
Contoh : warga masyarakat yang sudah berusia 17 tahun wajib memiliki KTP (Kartu Tanda Penduduk).
1. Norma kesopanan : norma yang bersumber dari aturan tingkah laku yang berlaku di masyarakat.
Contoh :
- tidak meludah sembarangan
- tidak meletakkan kaki di atas meja.
- tidak berkata kasar pada guru
2. Norma kesusilaan
Contoh :
- tidak boleh menggoda wanita
- suami istri tidak bermesraan di tempat umum
3. Norma agama
Contoh : mendirikan shalat
- Fungsi norma agama bagi kehidupan masyarakat : menjaga solidaritas masyarakat beragama
(UN 2008)
4. Norma kebiasaan
Contoh : bersalaman ketika bertemu
5. Norma hukum
Contoh : warga masyarakat yang sudah berusia 17 tahun wajib memiliki KTP (Kartu Tanda Penduduk).
F. NORMA SOSIAL DILIHAT DARI SUMBERNYA
1)Norma agama,yakni ketentuan hidup
yang bersumber dari ajaran agama(wahyu dan revelasi)
2)Norma kesopanan,ketentuan hidup
yang berlaku dalam interaksi sosial masyarakat
3)Norma kesusilaan,ketentuan yang
bersumber pada hati nurani,moral,atau filsafat hidup.
4)Norma hukum,ketentuan tertulis
yang berlaku dari kitab undang-undang suatu Negara
G. FUNGSI NORMA SOSIAL
a)Sebagai pedoman atau patokan
perilaku pada masyarakat
b)Merupakan wujud konkret dari nilai
yang ada di masyarakat
c)Suatu standar atau skala dari
berbagai kategori tingkah laku masyarakat
Tidak ada komentar:
Posting Komentar